Search

Sudahkah Anak Sahabat Memiliki KIA? Ini Cara Membuatnya!

membuat dan memiliki KIA

Tahukah Sahabat Bunda jika sejak tahun 2016, anak-anak wajib memiliki KIA? Apa hayo KIA? Bukan kartu ibu dan anak ya…

KIA merupakan singkatan dari Kartu Identitas Anak. Fungsinya seperti KTP bagi orang dewasa. Peraturan mengenai wajibnya anak-anak memiliki KIA bisa dilihat pada Permendagri No 2. Tahun 2016.

Syarat untuk Memiliki KIA

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak. Fyi, KIA ini hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang usianya kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten/ Kota.

Untuk membuat KIA, Sahabat Bunda bisa langsung mendatangi kantor Dispendukcapil, dan meminta form isian KIA. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, permintaan pembuatan KIA bisa segera diajukan.

Kalau Sahabat Bunda terlampau sibuk untuk datang langsung ke lokasi, kita bisa lo meminta satu orang untuk mengurus kartu tersebut. Kalau tidak salah ingat, kakak sudah mengajukan KIA sejak 2019.

Saat itu saya tidak mengurus sendiri, tapi bersama-sama warga RT yang lain. Dari pihak pengurus RT sudah menyediakan form yang harus diisi. Lalu kami tinggal mengisi form tersebut, dan melengkapinya dengan persyaratan lain yang diminta. Setelah itu form dan persyaratan dikumpulkan menjadi satu.

Orang yang telah ditunjuk RT akan membawa form dan persyaratan itu ke Dispendukcapil. Pihak dinas akan mengecek satu per satu form dan persyaratan. Jika ada yang tak sesuai, form akan dikembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi.

Jika form telah diisi dengan benar dan persyaratan juga sudah lengkap, seingat saya butuh waktu kurang lebih satu minggu hingga KIA jadi. Berbeda dengan KTP yang berwarna biru, KIA memiliki warna pink. Bahannya sama dengan KTP.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kabar yang beredar, nantinya KIA ini juga akan dimasukkan dalam persyaratan saat anak mendaftar sekolah. Jadi buat yang anak-anaknya belum memiliki kartu ini, sebaiknya segera membuatnya.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni:

  • Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
  • Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP asli kedua orang tuanya/wali

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP asli kedua orang tuanya/wali
  • pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. Warna background foto menyesuaikan tahun kelahiran. Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil, seperti anak saya yang pertama, lahir di 2011, fotonya menggunakan background merah.Sementara bagi anak yang lahir di tahun genap, backgroundnya berwarna biru.

Semoga bermanfaat dan buat yang putra-putrinya belum memiliki KIA. Cuzz langsung saja ke Dispendukcapil untuk membuat kartu tersebut. Jangan lupa persyaratannya diperhatikan baik-baik ya, agar tidak ada yang ketinggalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*